Geucik Rundeng Belum Kembalikan Dana Temuan Rp300 Juta, Pemkab Aceh Barat Dinilai Lalai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Geucik Rundeng Belum Kembalikan Dana Temuan Rp300 Juta, Pemkab Aceh Barat Dinilai Lalai

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T05:03:43Z
    masukkan script iklan disini


    Aceh Barat, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyalahgunaan dana gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah hasil audit Inspektorat yang menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp300 juta belum ditindaklanjuti sesuai aturan.


    Hingga kini, Geucik (Kepala Desa) Rundeng belum mengembalikan dana tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat belum menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum (APH).


    Informasi yang diperoleh menyebutkan, masa sanggah dan masa pembayaran hasil audit Inspektorat telah berakhir. Namun, Geucik Rundeng dilaporkan menolak mengembalikan dana temuan dan bersikeras tidak melakukan penyimpangan.


    Warga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan serta adanya potensi pembiaran dari pihak berwenang.


    “Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan,” ujar Ahhadda, pemuda Gampong Rundeng, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).


    Ahhadda menegaskan, aturan sudah mengatur batas waktu penyelesaian hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika masa sanggah dan masa pembayaran telah terlewati, maka hasil pemeriksaan wajib diteruskan ke APH untuk proses hukum.


    “Kalau sudah lewat tapi tidak diserahkan ke aparat, berarti ada pembiaran yang disengaja,” tegasnya.


    Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2023 dan telah dilaporkan ke Inspektorat. Meski terbukti terdapat penyimpangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), kasus tersebut tidak pernah diproses secara hukum.


    “Pelakunya masih menjabat dan malah kembali mengelola program gampong. Ini jelas mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” katanya.


    Sementara itu, seorang warga Dusun 1 Gampong Rundeng yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti dugaan penyimpangan lain pada program dana ketahanan pangan dan pengadaan boat desa.


    Ia menyebut ASN tidak diperbolehkan mengelola dana ketahanan pangan, namun praktik tersebut justru dilakukan di Rundeng.


    “Anggaran untuk pengadaan boat sekitar Rp120 juta lebih, tapi faktanya boat yang dibeli harganya di bawah Rp50 juta. Warga menduga ada pembagian keuntungan di balik proyek ini,” ujarnya.


    Masyarakat berharap Bupati Aceh Barat yang baru dapat bersikap tegas dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.


    “Dalam Qanun Gampong Aceh Barat Tahun 2022 pasal 40 dan 59, sudah jelas disebutkan bahwa aparatur gampong yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme wajib diberhentikan. Jangan biarkan kasus seperti ini berulang dan merusak kepercayaan publik,” tutup Ahhadda.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Aceh Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan belum diserahkannya hasil audit tersebut kepada aparat penegak hukum.


    Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat kepada Kepala Inspektorat Aceh Barat juga belum mendapat respons.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini