Madina, Kabartujuhsatu.news, Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan eksekusi terhadap aset milik Zul Heddy (45), warga Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, pada Rabu (15/10/2025).
Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan surat perintah eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mdl.
Namun, Zul Heddy menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia menilai proses eksekusi penuh kejanggalan dan diduga ada unsur “permainan” dalam pelaksanaannya.
“Bayangkan, aset saya senilai Rp500 juta, tapi dilelang hanya Rp130 juta,” ujar Zul Heddy kepada wartawan.
Zul menuding terdapat dugaan pertemuan antara Ketua PN Madina dengan salah satu pengacara pihak lawan di rumah dinas sebelum surat eksekusi diterbitkan.
Ia mempertanyakan etika pertemuan tersebut karena masih dalam proses hukum.
“Apakah pantas Ketua Pengadilan menerima pihak yang sedang berperkara di rumah dinas? Saya punya bukti foto dan video,” katanya.
Zul mengaku masih menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan berharap eksekusi ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Humas PN Madina, Fadil Aulia, menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.
Humas PT Medan, Saut, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa eksekusi dapat dilakukan meskipun upaya perlawanan masih berlangsung di tingkat banding.
“Termohon sudah pernah melakukan gugatan hingga kasasi dan ditolak. Karena itu, eksekusi pengosongan dapat dilakukan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pinjaman Zul Heddy kepada Bank BRI sebesar Rp800 juta untuk modal usaha grosir. Namun, usaha tersebut bangkrut saat pandemi Covid-19 dan ia gagal membayar cicilan. Aset tanahnya kemudian dilelang dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Merasa dirugikan, Zul menggugat Bank BRI, pemenang lelang, dan BPN Madina ke PN Madina, namun seluruh gugatan dan perlawanan hukumnya ditolak hingga tingkat kasasi.
Kini, ia berharap keadilan ditegakkan dan Komisi Yudisial menelusuri dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya bukan orang pintar hukum, tapi saya tahu ini tidak adil,” pungkas Zul dengan mata berkaca-kaca.
(Magrifatollah)