Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Isu perselingkuhan yang diduga melibatkan salah seorang anggota DPRD kembali mencuat dan menuai sorotan publik.
Meski kerap dianggap urusan pribadi, sejumlah pihak menilai kasus ini juga menyangkut integritas lembaga legislatif sekaligus citra partai politik yang menaungi legislator bersangkutan.
Di dalam hukum tata negara ditegaskan bahwa anggota legislatif tidak hanya dibatasi oleh aturan hukum positif, tetapi juga terikat oleh kode etik dan norma moral.
Anggota DPRD wajib menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga.
Persoalan moral yang mencoreng nama baik lembaga bisa diproses melalui Badan Kehormatan (BK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), setiap legislator berkewajiban menjaga kehormatan dan wibawa lembaga.
Pelanggaran etika dapat ditindaklanjuti oleh BK DPRD sesuai tata tertib yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain itu, kode etik partai politik juga memberi ruang untuk menjatuhkan sanksi internal.
Bentuk sanksi dapat berupa teguran, pemberhentian sementara dari keanggotaan fraksi, hingga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila dinilai merugikan nama baik partai.
Jika dugaan perselingkuhan terbukti, legislator dapat menghadapi sejumlah konsekuensi:
Sanksi Etik: mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD.
Sanksi Partai: penarikan dari fraksi atau bahkan usulan PAW.
Dampak Publik: turunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik maupun lembaga DPRD.
“Seorang wakil rakyat adalah wajah rakyat di parlemen. Jika perilakunya mencederai moral publik, maka hal itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Ruslan Efendi, Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng. Selasa (16/9/2025).
"Publik berharap proses penyelesaian isu seperti ini dilakukan secara transparan".
"Langkah tegas dinilai penting bukan hanya untuk memberi efek jera kepada individu yang bersangkutan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi".
“Demokrasi hanya bisa tumbuh jika wakil rakyat menjaga amanah dan berperilaku sesuai norma moral yang berlaku. DPRD harus tetap dihormati, bukan diragukan integritasnya,” tutup Ruslan.
(Red)



