Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Soppeng Tahun 2025 dijadwalkan akan diparipurnakan pada Jumat, 19 September 2025.
Agenda tersebut dipastikan setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Soppeng pekan lalu menyepakati jadwal paripurna, yang diteken langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Soppeng, Muhammad Taufan.
Rapat Paripurna Tingkat II itu akan membahas sekaligus mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
Aktivis kepemudaan Soppeng, Wawan Purnama, berharap paripurna kali ini berjalan lancar tanpa penundaan.
“Kami berharap jadwal ini tak berubah lagi. Jangan sampai ditunda agar masyarakat segera menikmati program-program pro rakyat dari Pemkab Soppeng,” ujarnya. Kamis (18/9/2025).
Masyarakat menilai DPRD harus lebih serius kali ini. Pasalnya, pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan beberapa waktu lalu, pimpinan DPRD menolak melakukan pembahasan. Hal tersebut berujung keluarnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Atas kondisi itu, Bupati Soppeng sempat menetapkan dua keputusan penting:
Keputusan Bupati Nomor 358/VIII/2025 tentang Rancangan Perubahan KUA APBD 2025 menjadi Perubahan KUA APBD 2025.
Keputusan Bupati Nomor 359/VIII/2025 tentang Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 menjadi Perubahan PPAS 2025.
Dengan penjadwalan paripurna ini, publik menaruh harapan besar agar pembangunan daerah bisa segera berjalan sesuai perencanaan. (*)