Soppeng, Kabartujuhsatu.news, DPRD Kabupaten Soppeng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Jumat (19/9/2025).
Rapat ini dihadiri langsung Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut perubahan APBD harus mampu menjawab dinamika pembangunan daerah yang terus bergerak cepat.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi upaya kita bersama untuk memastikan belanja daerah lebih terarah, fleksibel, dan adaptif terhadap tantangan regional maupun nasional,” ujar Suwardi.
Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti hasil penetapan perda tersebut. Ia mengingatkan agar pelaksanaan program tetap mendukung agenda nasional seperti pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta implementasi program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Suwardi menegaskan perlunya peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat budaya gotong royong sebagai modal pembangunan.
Rapat paripurna ditandai pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD oleh Ardi Doma dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, dan Bupati Suwardi Haseng.
Agenda tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan lembaga peradilan, PJ Sekda, pejabat eselon II, serta camat se-Kabupaten Soppeng.
(Red)