Albana dan Amasae Diduga Beredar Tanpa Izin BPOM, Pemda Madina Diminta Segera Hentikan Operasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Albana dan Amasae Diduga Beredar Tanpa Izin BPOM, Pemda Madina Diminta Segera Hentikan Operasional

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 16 September 2025, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T18:34:23Z
    masukkan script iklan disini


    Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Desakan agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menghentikan operasional dua pabrik air minum kemasan bermerek Albana dan Amasae menguat setelah muncul dugaan kedua produk tersebut beredar tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak melaksanakan surveilan produksi serta uji mutu pasca perolehan SNI.


    Kedua pabrik yang menjadi sorotan masyarakat itu berlokasi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur (Albana), dan wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan (Amasae).


    Isu legalitas produk menyebar cepat melalui media sosial dan memicu kekhawatiran konsumen tentang keamanan dan mutu air minum kemasan yang dikonsumsi di Kabupaten Mandailing Natal.


    Pengawasan izin edar BPOM adalah syarat mutlak untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk pangan olahan.


    Tanpa izin edar yang sah, peredaran produk dianggap melanggar Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


    Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen serta merugikan publik secara ekonomi dan sosial.


    “Pemda Madina harus tegas menyetop operasional Albana dan Amasae sampai izin edar BPOM mereka lengkap. Pemerintah juga harus melakukan razia menyeluruh terhadap seluruh produk air minum kemasan lain yang belum memenuhi persyaratan hukum agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Zulhamdi Batubara, salah seorang pemuda Mandailing Natal, menegaskan tuntutan publik pada Senin (16/9/2025).




    Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan BPOM belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan peredaran produk tanpa izin tersebut.


    Para konsumen dan pemangku kepentingan diimbau tetap berhati‑hati serta memverifikasi status izin edar produk melalui saluran resmi BPOM sementara pihak berwenang diminta mempercepat pemeriksaan lapangan, meninjau dokumen legalitas, serta menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran.


    Jika terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan, langkah administratif maupun penegakan hukum dapat diterapkan terhadap pihak produsen, termasuk penarikan produk, penghentian produksi, dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


    Tindakan cepat dan transparan dari otoritas diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik dan menjaga keselamatan konsumen.


    Kabupaten Mandailing Natal adalah wilayah administratif di Provinsi Sumatera Utara yang mengutamakan perlindungan konsumen dan keamanan pangan bagi masyarakatnya.


    Pemerintah daerah berkewajiban mengawasi peredaran produk pangan agar sesuai standar nasional dan peraturan yang berlaku.


    (Magrifahtulloh) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini