Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara–Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) kembali menggelar Aksi Jilid III di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/9).
Dalam aksinya, mereka melayangkan ultimatum agar Kejaksaan segera memeriksa TFA, sosok yang diduga terlibat dalam skandal tambang ilegal dan pemalsuan dokumen di Sulawesi Tenggara.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, menegaskan bahwa TFA bukan figur sembarangan.
Ia tercatat sebagai notaris aktif, Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), sekaligus Komisaris Utama PT Trised Mega Cemerlang (TMC).
Dua posisi strategis itu diduga dimanfaatkan untuk memainkan peran dalam praktik-praktik pertambangan ilegal.
“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Ini soal keberanian penegak hukum membongkar permainan kotor yang merugikan negara. Jika Kejaksaan Agung terus diam, publik akan menganggap institusi ini berpihak pada pelaku kejahatan korporasi,” tegas Pandi.
PT TMM disebut-sebut bagian dari jaringan korupsi di wilayah IUP PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Konawe Utara.
Meski Direktur PT TMM telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dokumen RKAB untuk ekspor tambang ilegal, TFA sebagai pemegang saham mayoritas (85%) hingga kini belum tersentuh hukum.
“Kami menduga TFA juga ikut menikmati hasil kejahatan ini. Tapi Kejaksaan seolah tutup mata. Ini bentuk impunitas yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Pandi.
PT TMC, yang juga di bawah kendali TFA, diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendaftarkan IUP ke sistem MODI Minerba ESDM.
Audit BPK RI Tahun 2023 menemukan SK yang dipakai PT TMC bukanlah SK IUP, melainkan SK tentang Tim Pelaksana Program Adiwiyata.
“Jika benar dokumen dipalsukan, ini pidana murni. Fakta temuan BPK cukup jadi dasar penyelidikan. Kejaksaan Agung tidak punya alasan lagi untuk menunda,” tegas Pandi.
Selain itu, PT TMC termasuk dari 25 perusahaan tambang yang sempat dihentikan sementara operasinya oleh Kementerian ESDM, menandakan adanya pelanggaran serius.
Dalam aksi Jilid III ini, KOLTIVNAS menegaskan empat tuntutan:
Mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa TFA atas dugaan menerima aliran dana dari penyalahgunaan dokumen RKAB PT TMM.
Menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap PT TMC atas dugaan penggunaan IUP siluman dan pemalsuan SK.
Menolak segala bentuk tebang pilih hukum, khususnya dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam.
Menuntut penegakan hukum terhadap TFA sebagai notaris sekaligus pimpinan perusahaan tambang yang diduga terlibat praktik ilegal.
“Jika Kejaksaan Agung tidak bergerak, jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap lembaga ini lenyap. Kami akan terus turun ke jalan hingga hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Pandi Bastian.
(Umar)