Polsek Menganti Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam Lokasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polsek Menganti Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam Lokasi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T15:08:49Z
    masukkan script iklan disini

    Gresik, Kabartujuhsatu.news, Polsek Menganti, Polres Gresik, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukumnya.


    Pelaku berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, kini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Selasa (19/8/2025).


    Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga yang diduga menerima hasil curian sepeda motor di Desa Boboh, Kecamatan Menganti.


    Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap NIS yang terbukti melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat di Kecamatan Menganti, Kedamean, Balongpanggang, serta dua lokasi di Dawar Blandong Mojokerto.


    Sepeda motor yang dicuri antara lain Honda Beat dan Yamaha Mio, yang diparkir di tempat ibadah dan area umum.


    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya.


    “Pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato di Mushola Miftahul Huda, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.


    Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi lain,” ujar AKP Moh. Dawud.



    Barang bukti yang diamankan antara lain BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013, satu unit Honda Beat tahun 2023 yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Kerugian materi korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.


    Kapolsek Menganti menegaskan, keberhasilan ini berkat kerja keras anggota dan komitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Menganti.


    “Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan"


    "Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke polisi jika mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.


    Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


    Polres Gresik berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik melalui penegakan hukum yang tegas dan pelayanan yang prima.


    Melalui pendekatan proaktif dan kerja sama dengan masyarakat, Polres Gresik terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini