Perubahan Kebijakan dan Prioritas Anggaran APBD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 Resmi Ditetapkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Perubahan Kebijakan dan Prioritas Anggaran APBD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 Resmi Ditetapkan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T16:03:29Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Bupati Soppeng secara resmi menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. Selasa (19/8/2025). 


    Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD 2025.


    Keputusan Bupati Nomor 358/VIII/2025 dan Nomor 359/VIII/2025 tersebut menjadi dasar untuk perubahan KUA-PPAS dan prioritas anggaran pada tahun anggaran berjalan.


    Penetapan ini dilakukan setelah proses pembahasan yang tidak mencapai kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD hingga minggu kedua bulan Agustus 2025.


    Dengan demikian, Bupati mengambil keputusan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyatakan, “Penetapan perubahan kebijakan ini sangat penting sebagai acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.


    "Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng.”



    Kedua keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng, serta berbagai peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur pengelolaan keuangan dan rencana kerja pemerintah daerah.


    Dengan ditetapkannya perubahan ini, diharapkan penyusunan anggaran tahun 2025 dapat lebih tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan daerah.


    Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 15 Agustus 2025 dan akan menjadi pedoman utama dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan program kerja di seluruh SKPD Kabupaten Soppeng.


    Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


    Melalui pengelolaan keuangan daerah yang baik, Kabupaten Soppeng terus berupaya mempercepat pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini