Satpol PP Kota Surabaya dan SAPURA Bersinergi Berantas Prostitusi Berkedok Spa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Satpol PP Kota Surabaya dan SAPURA Bersinergi Berantas Prostitusi Berkedok Spa

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T15:14:59Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, S.Sos., M.Si., bersama jajaran menyambut baik audiensi dengan Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) yang membahas praktik prostitusi berkedok spa di Kota Surabaya.


    Pertemuan berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.4, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 10.00–11.00 WIB.


    Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan jajaran, serta Ketua SAPURA, Musawwi, bersama para pengurus.


    Dalam pertemuan itu, Achmad Zaini menegaskan komitmen Satpol PP untuk menjalin sinergi dengan SAPURA dalam menjaga izin umum dan anggota melakukan praktik prostitusi yang menyalahgunakan fasilitas SPA. 


    "Kami menyambut baik kehadiran Sahabat Pemuda Surabaya, Kami siap bersinergi dan bersahabat dengan SAPURA".


    "Terkait adanya miskomunikasi sebelumnya, saya menyampaikan permohonan maaf".


    "Aspirasi yang telah disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, dan kami berkomitmen menindak tegas praktik prostitusi berkedok spa di Kota Surabaya," ujarnya.


    Sementara itu, Ketua SAPURA, Musawwi, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Satpol PP.


    Ia menekankan pentingnya praktik prostitusi yang dapat merusak moral masyarakat.


    “Kami menyambut langkah positif Satpol PP dalam menindak tegas praktik prostitusi berkedok spa. Prostitusi adalah penyakit masyarakat yang dalam jangka panjang merusak moral, sehingga harus diberantas sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Larangan Praktik Prostitusi,” tegasnya.


    Dalam audiensi ini, SAPURA juga menyelidiki hasil investigasi dan data temuan sebagai bahan tindak lanjut penegakan hukum oleh Satpol PP.


    Kesepakatan penting dicapai dalam pertemuan ini, antara lain Kasatpol PP berkomitmen menindak tegas pelaku usaha prostitusi berkedok spa, serta membuka ruang aspirasi dari ormas dan warga terkait umum.


    SAPURA juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dan melakukan kontrol sosial demi kemajuan dan kebaikan bersama di Kota Surabaya.


    Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga perdamaian dan anggota melakukan praktik prostitusi terselubung di kota ini.


    Satpol PP Kota Surabaya adalah unit penegak Peraturan Daerah yang bertugas menjaga persetujuan umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Surabaya.


    Satpol PP aktif berperan dalam menindak pelanggaran yang mengganggu transmisi dan keamanan kota.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini