Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa mereka akan membuka layanan perekaman foto KTP elektronik dan pelayanan KTP digital pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 23-24 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelajar dan pekerja yang kesulitan datang pada hari kerja, dalam mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Dinas Dukcapil, Andi Faizal Labunga, S.Sos, menjelaskan bahwa meskipun hari libur, pelayanan akan tetap berjalan demi memberikan kemudahan dan kebahagiaan kepada masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP elektronik.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan datang ke kantor Dukcapil pada hari Sabtu dan Minggu demi kelancaran proses administrasi kependudukan".
"Layanan ini khusus ditujukan bagi mereka yang tidak bisa datang di hari kerja, terutama pelajar dan pekerja,” ujarnya.
Andi Faizal juga menyampaikan apresiasi kepada tim yang bertugas selama hari libur ini.
Ia berharap pelayanan prima ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan secara tepat waktu.
“Pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu ini hanya berlaku di kantor Dukcapil Soppeng, mulai pagi hingga siang hari,” tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi kemudahan dan kepuasan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng bertugas untuk menyediakan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan akurat demi mendukung kebutuhan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Dukcapil selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan inovasi dan dedikasi tinggi.
(Red)