Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T11:23:38Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang berlangsung di Aula Triple 8 The Riverside Watansoppeng pada Sabtu siang (23/8).


    Acara ini menghadirkan anggota Komisi II DPR RI sebagai Keynote Speaker dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dalam Rangka Proyeksi Langkah Strategis Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”.


    Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, organisasi pemuda, pelaku pemilu, akademisi, dan insan pers ini bertujuan untuk membahas dan memperkuat institusi Bawaslu serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muh Hasbi, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi dari pengalaman pemilu sebelumnya dan menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang telah memberi ruang diskusi demi penguatan kelembagaan Bawaslu.


    Plt Sekda Soppeng, Andi Surahman, juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu agar mampu memahami regulasi yang terus berubah.



    Dr. Adnan Jamal dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Bawaslu pusat untuk mendalami aspek hukum kepemiluan dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan pemilu.


    Dalam diskusi anggota DPR RI Komisi II, Dr. H. Taufan Pawe, SH, MH mengusulkan agar Bawaslu diberikan kewenangan penuh dalam penyelesaian perkara pelanggaran pemilu tanpa harus tergantung pada keputusan pengadilan.


    Sementara itu, Dr. Andi Lukman Irwan dari FISIP Unhas mengangkat isu kesederajatan antara Bawaslu dan KPU serta tantangan dalam penanganan politik uang dan regulasi yang dinilai belum memadai.


    Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat peran dan fungsi Bawaslu dalam menjaga demokrasi melalui pemilu yang jujur, adil, dan transparan.


    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.


    Bawaslu berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bebas dari kecurangan dan pelanggaran serta menjaga integritas demokrasi.


    (Red/Her)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini