Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Penanganan kasus pencurian tembaga yang tengah ditangani oleh Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan publik. AY, pelapor dalam kasus ini, menyatakan ketidakpuasan dan merasa ada ketidakadilan karena penadah hasil curian tembaga yang diduga kuat sudah diketahui identitas dan tempat tinggalnya, namun belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus pencurian yang terjadi pada dinihari 24 April 2025 di sebuah gudang di Jalan Endrosono No.175 Surabaya ini melibatkan tersangka berinisial S yang telah disidang.
Namun, penadah tembaga bernama F yang beroperasi di Sawah Pulo Surabaya belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas. AY mengungkapkan, “Penadahnya sudah jelas, sesuai pengakuan pelaku yang ditangkap. Tapi polisi enggan melakukan penangkapan. Ada apa?” Ia juga menyebutkan telah ada rekaman video sebagai bukti keterlibatan penadah tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Semampir AKP Heri Iswanto mengarahkan agar pelapor berkomunikasi langsung dengan unit Reserse Kriminal karena ranah penyidikan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Su’ud, menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan dan mengikuti hasil gelar perkara yang sebelumnya sempat dihentikan. “Lagi berproses mas… kapan hari juga sudah digelarkan di Polres,” ujarnya.
AY berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur untuk menuntut keadilan yang menyeluruh, termasuk penangkapan penadah tembaga agar penanganan kasus tidak hanya fokus pada pelaku utama saja.
Ia berharap aparat hukum dapat bertindak lebih transparan dan profesional demi menegakkan hukum secara adil.
Polsek Semampir merupakan satuan kepolisian sektor di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Semampir dan sekitarnya.
(Redho)