Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) resmi mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kamis (24/7/2025).
Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025, yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam amar tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Kepala Desa agar memberikan salinan APBDes 2024 kepada pemohon.
Permasalahan ini bermula sejak Januari 2025, ketika Amarullah meminta salinan APBDes dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun, permintaan itu tidak pernah dijawab hingga batas waktu yang diatur undang-undang.
Setelah mengirimkan surat keberatan pada Februari 2025 dan tetap tidak mendapat respons, Amarullah melayangkan sengketa ke Komisi Informasi pada April 2025. Proses ini berlangsung selama lima kali persidangan.
Majelis Komisioner menyatakan permintaan informasi dari Amarullah sah dan patut.
Mereka juga menyatakan bahwa Kepala Desa Pidoli Lombang terbukti lalai menjalankan kewajiban informatif sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang diminta yakni APBDes 2024 dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Ketika pemerintah Desa bungkam terhadap permintaan informasi, itu adalah tanda bahaya bagi demokrasi desa.
"Dokumen APBDes adalah hak rakyat untuk tahu. Kalau ditutup-tutupi, wajar publik curiga,” tegas Amarullah kepada wartawan.
Dalam putusannya, Komisi Informasi menyatakan bahwa biaya salinan informasi (fotokopi) ditanggung oleh pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.
Amarullah menyatakan akan segera menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Jika permintaan salinan tidak dipenuhi, ia siap mengajukan eksekusi hukum ke pengadilan atau melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam memperkuat budaya transparansi di tingkat desa.
Di tengah meningkatnya Dana Desa dari pemerintah pusat, keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa dokumen anggaran, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka.
(Magrifatulloh).