Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Bendera Merah Putih yang berkibar hingga malam hari di depan kantor Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, menimbulkan kembali perhatian masyarakat.
Kejadian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang mengatur agar bendera diturunkan pada saat matahari terbenam.
Pantauan wartawan pada Selasa malam (22/07/2025) menunjukkan bendera nasional masih terpasang di tiang depan Kantor Desa melewati pukul 18.00 WIB.
Padahal, tidak ada kegiatan resmi atau acara khusus yang mengizinkan pengibaran bendera hingga malam hari.
Seorang warga setempat menyatakan kekesalannya, “Dari pagi hingga malam tidak ada satu pun perangkat Desa yang menurunkan bendera, sepertinya tak ada rasa hormat.”
Kelalaian ini semakin menambah daftar masalah pelayanan publik di Desa tersebut, yang sebelumnya pernah dikeluhkan karena kantor Desa sering tutup saat jam kerja.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Malintang Jae dan Camat Bukit Malintang melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respon.
Sikap diam pejabat terkait menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan komitmen pemerintah Desa dalam menjalankannya.
Hal ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah.
Sebelumnya, wartawan bahkan mengalami pemblokiran nomor oleh pejabat PMD saat mencoba mengonfirmasi masalah pelayanan Desa.
“Bendera Merah Putih bukan sekedar simbol, melainkan lambang kehormatan bangsa.
"Mengabaikannya merupakan bukti menurunnya nilai nasionalisme di tingkat Desa,” ungkap seorang pengamat sosial setempat.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari Bupati Mandailing Natal untuk memastikan aturan negara dipatuhi dan wibawa pemerintah Desa tetap terjaga.
Pembiaran pelanggaran seperti ini tidak hanya merusak citra pelayanan publik, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa.
Mandailing Natal adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang terkenal dengan keragaman budaya dan potensi sumber daya alamnya.
Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
(Magrifatulloh)