Makassar, Kabartujuhsatu.news, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif daerah (pileg DPRD) harus diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai.
Dengan pemilu nasional yang digelar pada tahun 2029, maka pemilu daerah hanya bisa digelar pada tahun 2031. Keputusan ini membuka peluang adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di berbagai daerah.
Putusan MK ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kemungkinan adanya jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif daerah, terutama Gubernur, Bupati, Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama masa jeda hingga tahun 2031.
Pengamat politik, Dr. Nurmal Idrus, MM, menilai putusan tersebut membawa dampak besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Untuk kepala daerah, sudah ada mekanisme pelaksana tugas atau jabatan yang diatur oleh regulasi. Namun, untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tidak ada aturan yang mengatur pengisian jabatan pada saat masa jabatan berakhir tanpa adanya pengganti,” ujarnya. dalam keterangan tertulisnya Jum'at (27/6/2025).
Menurut Dr. Nurmal, solusi paling realistis adalah pembentukan undang-undang baru yang mengatur perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga pelantikan anggota DPRD yang baru pada tahun 2031.
“Ini bisa menjadi jalan keluar terbaik daripada menunjuk langsung anggota DPRD oleh Presiden atau kepala daerah, yang berisiko menimbulkan kekacauan politik.
"Alternatif lain, partai politik dapat diberikan menunjuk perwakilan sesuai jumlah kursi sebelumnya,”
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan regulasi baru ini tidak akan sulit bagi DPR karena banyak opsi yang bisa dilakukan untuk mengatur situasi ini.
Keputusan MK ini menandai perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya terkait sinkronisasi pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera merespons dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutus penyelesaian hasil pemilu, serta memastikan terselenggaranya pemilu berjalan sesuai dengan aturan hukum.
MK berperan penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
(Red/Sah)