Makassar, Aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) di depan Mapolda Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel.
Puluhan massa aksi mengecam keras tindakan tak patut tersebut yang dinilai mencoreng marwah dan integritas institusi Polri.
Aksi dimulai dengan menutup akses portal masuk Polda menggunakan mobil komando serta membentangkan spanduk yang memuat tuntutan-tuntutan evaluatif terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah warga Makassar yang ditangkap oleh sekitar delapan orang oknum Resmob Polda Sulsel di kediaman mereka dengan dalih razia Cipta Kondisi.
Mereka dituduh melakukan tindak pidana karena bermain kartu Joker di teras rumah, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Resmob di Jalan Letjen Hertasning untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, proses tersebut diduga menyimpang dari prosedur hukum yang sah. Warga mengaku mengalami penyitaan barang pribadi, seperti ponsel dan uang tunai, tanpa bukti penyitaan resmi.
Lebih jauh, oknum Resmob disebut meminta sejumlah uang dengan janji akan menghentikan proses penyelidikan.
“Tindakan ini sangat tidak patut dan mencoreng marwah Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Muh. Fajar, Koordinator Lapangan Aksi. Senin (16/6).
Sebagai organisasi mitra strategis dalam pengawasan sosial dan hukum, APK Indonesia menyampaikan pernyataan sikap yang terdiri dari beberapa poin kritis:
• Dugaan kuat adanya pemerasan dan penggelapan yang merugikan korban secara materil dan imateril.
• Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
• Korban tertekan secara psikologis dan dipaksa membayar agar kasus dihentikan.
• Barang-barang pribadi disita tanpa kejelasan, dan uang tunai yang diambil tidak dikembalikan.
• Citra institusi Polri, khususnya Polda Sulsel, tercoreng akibat peristiwa ini.
APK Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
• Tegakkan supremasi hukum di wilayah Polda Sulsel.
• Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Sulsel.
• Copot Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
• Desakan kepada Kapolda Sulsel untuk mundur dari jabatan.
• Pecat dan proses hukum oknum anggota yang terlibat.
Aksi ini diterima langsung oleh IPDA Irwan dari Paminal Propam Polda Sulsel, yang menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran anggota. Paminal akan menyelidiki, memeriksa korban, dan mengambil langkah sesuai kode etik. Silakan koordinasi lanjutan dengan saya,” ujarnya.
Jenderal Advokasi APK Indonesia, Muh. Thafdil, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.
“Jika benar, ini adalah ancaman terhadap keadilan. Kami menyerukan agar Kapolda tidak tinggal diam dan menjadikan ini sebagai momentum evaluasi internal,” tegas Thafdil.
APK Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan!” seru massa aksi menutup pernyataan mereka.
(Danial)