Proyek Nami Land di Gowa Diduga Jadi Penyebab Banjir dan Kerugian Petani
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Proyek Nami Land di Gowa Diduga Jadi Penyebab Banjir dan Kerugian Petani

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T14:02:07Z
    masukkan script iklan disini


    Gowa, Kabartujuhsatu.news, Proyek pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan setelah diduga menyebabkan banjir yang merendam sawah warga serta merugikan aktivitas pertanian setempat.


    Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan permukiman dilakukan diduga tanpa sistem tata air yang memadai, sehingga memicu genangan air dan banjir di area persawahan sekitar.


    Tim investigasi Inakor Kabupaten Gowa, Sarfiag Dg Puji, menyatakan, “Dulu tidak pernah terjadi banjir seperti ini. Setelah proyek Nami Land berjalan, saluran air tertutup, air tidak mengalir, dan sawah berubah jadi kolam.” ujarnya Rabu (11/6/2025).


    Ia juga menegaskan bahwa proyek ini diduga melanggar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Alih fungsi lahan tanpa izin dari pemerintah pusat jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian dan UU terkait alih fungsi lahan pertanian.


    Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi), Danial, menilai banjir yang terjadi adalah bukti kelalaian sistematis dari Pemerintah Kabupaten Gowa.



    “Ini bukan semata kesalahan pengembang, tetapi juga bentuk kelalaian pemerintah daerah beserta dinas terkait yang membiarkan proyek berjalan tanpa pengawasan ketat terhadap dokumen AMDAL serta tanpa solusi teknis yang memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.


    Inakor dan Formasi menuntut agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera melakukan audit ulang dokumen AMDAL proyek Nami Land, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan, memulihkan sistem irigasi, memberikan kompensasi kepada petani terdampak, serta menegakkan hukum terhadap pihak pengembang maupun pejabat yang terbukti lalai.


    Danial memperingatkan bahwa tanpa tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan terus menurun dan berpotensi memicu aksi demonstrasi besar-besaran.


    Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi) dan Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi) adalah organisasi yang aktif dalam pengawasan lingkungan dan hak-hak petani di Kabupaten Gowa.


    Kedua organisasi ini berkomitmen untuk melindungi lahan pertanian dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini