Polres Soppeng Gandeng Bea Cukai Parepare Berantas Rokok Ilegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Soppeng Gandeng Bea Cukai Parepare Berantas Rokok Ilegal

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T03:43:28Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Polres Soppeng menjalin koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare dengan menggelar pertemuan yang berlangsung pada Rabu (18/6) di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.


    Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., bersama Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., menerima langsung kunjungan tim Bea Cukai yang dipimpin oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan, Jufri Sanusi, dan pejabat fungsional Sebsem Atrimus.


    Pertemuan membahas pemetaan wilayah rawan distribusi rokok ilegal, jenis-jenis produk tanpa cukai yang beredar, serta modus operandi yang kian kompleks.


    Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antar instansi dalam penegakan hukum di bidang cukai.


    Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyebutkan bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas.


    “Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.



    Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya preventif dan represif, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pedagang.


    Sementara itu, Bea Cukai Parepare mencatat hingga Mei 2025 telah dilakukan 82 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan total 965.200 batang diamankan.


    Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp737,6 juta.


    Sebagai hasil Pertemuan yakni
    Pemetaan ulang titik distribusi rawan, Penjadwalan operasi gabungan dalam waktu dekat, Penguatan sistem pelaporan masyarakat secara cepat dan aman, dan Penegasan sanksi pidana bagi pelaku.


    Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal pengawasan barang kena cukai secara berkelanjutan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini