Parepare, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penipuan online yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara. FA (34) asal Kabupaten Sidrap yang sedang menjalani hukuman sembilan tahun dalam kasus narkotika, terbukti menjalankan aksi penipuan bermodus jual beli solar dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Senin, 27 Mei 2025.
Penyelidikan bermula dari laporan warga Kelurahan Bila Riase yang menjadi korban penipuan.
Korban utama, RY (50), mengaku telah mengirim 5.000 liter solar senilai Rp67,4 juta berdasarkan transaksi yang disepakati, namun menerima bukti transfer palsu dari pelaku.
Selain itu, BR (45) juga menjadi korban dengan kerugian Rp19 juta akibat transaksi fiktif yang dilakukan oleh FA.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FA mengoperasikan penipuan ini dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan rekening milik orang lain, meskipun berada di Lapas Parepare.
Pada Minggu, 26 Mei 2025, Tim Resmob Polres Sidrap melakukan penggeledahan di sel FA dan menemukan dua ponsel serta dokumen transaksi sebagai barang bukti.
FA mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan di Satreskrim Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan di Lapas Parepare.
Bagaimana seorang narapidana bisa dengan mudah mengakses alat komunikasi dan melakukan penipuan berskala besar di dalam penjara?.
Seorang warga Parepare mengatakan, “Mestinya lapas itu tempat pembinaan, bukan markas kejahatan yang dilindungi tembok tinggi.”
Pihak kepolisian mendapat apresiasi atas cepatnya mengungkap kasus ini, namun masyarakat juga menuntut agar Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Parepare.
Reformasi total serta penindakan tegas terhadap oknum yang membiarkan praktik ilegal di dalam lapas dianggap penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Polres Sidrap bertugas menjaga keamanan dan memulihkan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dengan dedikasi yang tinggi, Polres Sidrap terus berupaya menegakkan hukum dan melakukan berbagai tindakan kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.
(Red)