Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Peran Kepala Desa dan Lurah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kini semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menegaskan bahwa posisi mereka sangat vital sebagai juru damai (peacemaker) dalam skema Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Warga Desa yang datang ke Posbakum akan langsung bertemu dengan Kepala Desa atau Lurah,” ujar Constantinus dalam sebuah pernyataan.
“Mereka akan mendapatkan empat layanan utama: informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan hukum.”
Guna memperkuat peran ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Mahkamah Agung meluncurkan Peacemaker Training, sebuah program pelatihan yang dirancang khusus untuk membekali Kepala Desa dan Lurah dalam menyelesaikan sengketa hukum secara nonlitigasi, melalui pendekatan damai, musyawarah, dan kearifan lokal.
Selepas mengikuti pelatihan, para peserta diwajibkan melakukan aktualisasi langsung di Posbakum Desa masing-masing, dengan tujuan menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara konkret di tingkat akar rumput.
Di Kabupaten Soppeng, program ini mendapat sambutan hangat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng yang dipimpin Abd Rasyid, SH, Cpl bahkan telah terlibat aktif sejak 2024 dalam berbagai sosialisasi program Posbakum dan keparalegalan, yang kini menjadi salah satu perhatian nasional di bawah arahan langsung Presiden, melalui koordinasi antara Kemenkumham, Kementerian Desa, dan Mahkamah Agung.
Pada tanggal 5 Juni 2025 lalu, LBH Cita Keadilan kembali terlibat dalam kegiatan launching Posbakum sebagai lembaga pendamping yang mendapat mandat untuk mendukung implementasi di lapangan.
Kegiatan ini melibatkan langsung Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah melalui bagian hukum, dengan fokus utama pada pembentukan dan Pelatihan Paralegal Desa.
Fungsi Strategis Paralegal dalam Skema Posbakum
Dalam kerangka program ini, paralegal desa tidak sekadar menjadi penyambung lidah hukum, tetapi juga menjalankan beberapa fungsi penting:
Meningkatkan Akses Keadilan
Posbakum menghadirkan layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat pedesaan.
Pendampingan Hukum
Memberikan informasi, konsultasi, serta pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.
Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Menjadi ruang penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dengan kepala desa/lurah sebagai juru damai.
Peningkatan Literasi Hukum
Mendorong kesadaran hukum dan pemahaman atas hak-hak masyarakat.
Fasilitasi Hukum yang Inklusif
Menjamin bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapat akses hukum yang adil dan merata.
"Dengan terus diperkuatnya sistem Posbakum dan keterlibatan aktif Aparatur Desa serta lembaga bantuan hukum, diharapkan keadilan bukan lagi hal yang sulit dijangkau, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat dari Desa, oleh Desa, untuk Desa, ujar Abd Rasyid Jum'at (13/6/2025).
(Red)