Kehadiran Bidang HI Disnaker Lutim di PKS PT MPA Timbulkan Pertanyaan Besar, Jakam: Kami Minta Keterbukaan!
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kehadiran Bidang HI Disnaker Lutim di PKS PT MPA Timbulkan Pertanyaan Besar, Jakam: Kami Minta Keterbukaan!

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T18:02:06Z
    masukkan script iklan disini


    Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Kehadiran Bidang Hubungan Industrial (HI) dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerin) Kabupaten Luwu Timur ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mandiri Pal Merah Agrindo (MPA) di Desa Asana, Kecamatan Burau, Selasa (10/6/2025), menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


    Sebelumnya, PT. MPA menjadi sorotan publik setelah dilaporkan diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2025.


    Namun, kunjungan dari pihak Bidang HI Distransnakerin ke lokasi pabrik justru menimbulkan kebingungan. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait maksud dan tujuan kunjungan tersebut, bahkan terkesan tertutup dari publik.


    Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur Jois A Baso angkat bicara.


    “Kami sudah mendengar informasi bahwa beberapa pegawai dari Distransnakerin Lutim mengunjungi PKS PT. MPA".


    "Kami melalui tim advokasi JAKAM telah mencoba melakukan konfirmasi, namun belum mendapat respon dari pihak Bidang HI,” ujar Ketua JAKAM.



    Ia mempertanyakan apakah kunjungan tersebut berkaitan dengan masalah slip gaji yang sempat dipublikasikan beberapa waktu lalu, atau justru menyangkut persoalan lain.


    “Kalau memang kunjungan itu untuk klarifikasi atas informasi yang kami berikan, seharusnya pihak Bidang HI menghubungi kami sebagai pihak yang melaporkan. Ini penting agar proses penanganan bisa diketahui publik. Tapi sampai sekarang tidak ada komunikasi, ini terkesan ditutup-tutupi,” tambahnya.


    Atas dasar itu, JAKAM berencana melayangkan surat resmi ke Distransnakerin Kabupaten Luwu Timur guna meminta penjelasan dan menuntut keterbukaan informasi publik.


    Sebelumnya, tim advokasi dan media JAKAM menemukan adanya dugaan pelanggaran pengupahan oleh PT. MPA, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UMR/UMK yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, tim media JAKAM masih menunggu jawaban dari pihak Bidang HI Distransnakerin Lutim maupun manajemen PT. MPA terkait dugaan pelanggaran tersebut.


    (Red/Isk)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini