Madina, Kabartujuhsatu.news, Aktivis sosial Magrifatulloh mengungkap fakta mengejutkan terkait rendahnya aparatur kedisiplinan Desa di Kecamatan Siabu dan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pada tanggal 18 Juni 2025, Magrifatulloh melakukan pemantauan di beberapa kantor Desa dan menemukan bahwa kantor Desa di Tanggabosi I, Tanggabosi III, Pasar Baru Malintang, Malintang Jae, dan Lambou Darul Ihsan tidak buka selama jam kerja resmi.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena kantor Desa merupakan ujung tombak pelayanan administratif kepada masyarakat.
Ketidakhadiran aparat Desa pada jam kerja menyulitkan warga dalam mengurus kebutuhan penting, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Kantor desa seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Jika pada hari kerja saja kantor tidak dibuka, lalu ke mana warga harus mengadu dan mendapatkan pelayanan administratif?” kata Magrifatulloh.
Lebih jauh lagi, Magrifatulloh menyoroti dugaan adanya Kepala Desa yang memiliki pekerjaan sampingan sehingga mengabaikan tugas utama mereka sebagai pemimpin pemerintahan Desa.
Hal ini dianggap berbeda dengan semangat pengabdian masyarakat dan ketentuan hukum yang mengatur tugas kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Jika Kepala Desa menjalankan profesi lain yang mengganggu tugas pokoknya, tentu ini harus ditindaklanjuti. Jabatan kepala desa bukan pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan sambil lalu,” tegas Magrifatulloh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal.
Kurangnya kontrol dianggap menjadi akar permasalahan pelayanan publik di tingkat desa. Warga setempat mendesak Bupati Mandailing Natal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala desa yang kurang bertanggung jawab.
Pelayanan publik yang berkualitas harus dimulai dari disiplin dan komitmen aparatur Desa.
Jika kehadiran kantor Desa saja tidak terpenuhi, maka mustahil program pembangunan desa dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Magrifatulloh menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah daerah agar pelayanan administrasi desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Kabupaten Mandailing Natal merupakan daerah yang mengedepankan pembangunan desa sebagai pilar utama kemajuan wilayah.
Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan aparatur desa dan pengawasan yang ketat.
(Red/*)