Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Surabaya kembali menjadi saksi perjuangan dua warga Pamekasan, Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, yang menggugat institusi kepolisian atas tindakan salah tangkap dan penyekapan ilegal.
Dalam gugatan senilai Rp12 miliar, mereka menuntut keadilan atas perlakuan yang dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Didampingi oleh kuasa hukum dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, para penggugat menuntut pertanggungjawaban sembilan pihak, termasuk Kapolda Riau.
Mereka mengaku menjadi korban tindakan aparat yang tidak menunjukkan surat perintah, tanpa pendampingan hukum, bahkan mengalami penyiksaan fisik.
“Salah satu klien kami dikurung dalam lemari hotel, kaki dan tangan diborgol. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga pelanggaran martabat manusia,” ujar Bung Taufik.
Sidang mediasi dijadwalkan pada 24 Juni 2025 di PN Surabaya, dan kuasa hukum secara terbuka menantang Kapolda Riau untuk hadir langsung di persidangan, demi membuktikan komitmen transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sementara itu, dukungan dari masyarakat sipil mulai berdatangan. Ketua Umum KJJT, Slamet Maulana, menyatakan kehadirannya di pengadilan adalah bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral jurnalis dalam mengawal proses hukum yang adil.
(Redho)