Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng di Marioriawa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng di Marioriawa

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T04:14:48Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng kembali menunjukkan hasil.


    Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin IPDA Jusbar dan IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria berinisial SB di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa.


    SB, yang merupakan warga Kelurahan Donri-donri, ditangkap dalam operasi yang digelar menyusul informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 6,03 gram.


    Selain itu, satu unit timbangan digital juga turut diamankan, diduga kuat digunakan untuk menakar barang haram tersebut.


    Dalam pemeriksaan awal, SB mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa sabu itu dibeli seharga Rp6.600.000 dan disiapkan untuk diedarkan.



    SB diketahui telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik yang tengah digelar Polda Sulawesi Selatan.


    Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Soppeng.


    Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda melalui narkotika.


    Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini