Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Baru-baru ini, dunia dikejutkan oleh keputusan Presiden AS Donald Trump yang menandatangani Perintah Eksekutif untuk melarang riset “gain of function” yang dianggap berbahaya, termasuk riset teknologi mRNA yang melibatkan modifikasi genetik. Rabu (14/5/2025).
Kebijakan ini bertujuan melindungi rakyat Amerika Serikat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat pengembangan teknologi tersebut.
Larangan ini berdampak pada penelitian dan pengujian vaksin mRNA di Amerika Serikat, sehingga beberapa pihak beralih melaksanakan riset dan uji coba di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Salah satu contohnya adalah inisiatif dari Bill Gates yang menawarkan bantuan dana untuk pengembangan vaksin TBC berbasis teknologi mRNA di Indonesia.
Meskipun teknologi ini menjanjikan kemajuan dalam bidang medis, ada kekhawatiran terkait keselamatan dan dampak jangka panjangnya.
Seorang pakar kesehatan menegaskan, “Penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami risiko yang mungkin muncul dari riset dan uji coba vaksin berbasis teknologi mRNA.
"Kesadaran dan informasi yang tepat sangat dibutuhkan agar keputusan yang diambil benar-benar melindungi keselamatan masyarakat luas.”
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan bahwa setiap riset yang dilakukan memenuhi standar keamanan dan etik yang tinggi.
Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan teknologi medis baru.
(Red)