Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T02:56:24Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar hari ini. Kamis (8/5/2025).


    Jaksa umum menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan terhadap kedua terdakwa.


    Namun, keputusan tersebut menuai mengecewakan dan penolakan dari pihak keluarga yang menilai tuntutan ini tidak adil.


    Keluarga menegaskan bahwa Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.


    Tersangka ketiga diduga menjadi dalang utama di balik kejadian yang terjadi saat Doris dan Riris memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang meninggal dunia di kediaman tantenya.


    Bukti CCTV dan keterangan saksi menguatkan bahwa Erika br Siringoringo adalah pelaku utama yang menyerang kedua penipu.


    Pihak kepolisian telah berupaya mengejar DPO ketiga tersebut, bahkan melakukan penggeledahan rumah, namun mereka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.


    Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO dengan pasal 170 Jo 351 KUHP.


    “Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ungkap perwakilan keluarga.


    "Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap DPO ketiga tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku".


    "Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka." Ujarnya menambahkan.


    Keluarga berharap agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.


    Mereka juga mendesak Majelis Hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari jeratan hukum serta membersihkan nama baik mereka dari stigma negatif di masyarakat dan lingkungan kerja.


    Keluarga berjanji akan terus memperjuangkan keadilan dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahan.


    Keluarga Marpaung adalah keluarga yang tengah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpa dua anggotanya, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.


    Mereka berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan serta menegakkan hak-hak korban.


    (RZ/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini