Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel. Rabu (21/5/2025).
Rapat bertujuan mengevaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan di Sulsel sekaligus menyelesaikan kendala yang dihadapi, terutama terkait pengesahan akta pendirian koperasi.
Jufri Rahman menyampaikan bahwa dari target 3.059 koperasi Desa, saat ini telah terbentuk 2.168 koperasi atau sekitar 70,87 persen.
Sembilan kabupaten/kota bahkan sudah merampungkan musyawarah Desa secara penuh, termasuk Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng.
“Rapat ini menjadi upaya kami untuk mengklarifikasi berbagai pertanyaan yang sering muncul di daerah".
"Kami menerima laporan bahwa beberapa notaris masih mewajibkan syarat yang tidak perlu saat pendaftaran akta koperasi, padahal ini adalah mandat dari Presiden,” ujar Jufri Rahman.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah daerah sudah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris namun belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum, seperti di Takalar yang baru 8 dari 110 Desa mendapat pengesahan.
Isu pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk pembuatan akta koperasi juga menjadi perhatian.
Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan bahwa seluruh notaris di Sulsel telah diinstruksikan untuk tidak memungut biaya selain yang telah disepakati. “Jika ada notaris yang tidak setuju, silakan mundur,” tegasnya.
Sekda Jufri Rahman meminta seluruh kabupaten/kota segera menyelesaikan musyawarah Desa masing-masing sebelum pengecekan progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Gubernur Sulsel yang dijadwalkan pada 26 Mei 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan koperasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mendorong pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(Red)