Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Imbauan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (8/5).
Jufri Rahman menyoroti bahwa kemajuan pembentukan KMP di beberapa daerah masih belum signifikan.
Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, sejumlah Desa dan Kelurahan di Sulawesi Selatan belum memulai tahapan pembentukan koperasi.
“Kami mendesak Kabupaten/Kota yang masih di bawah rata-rata untuk segera mengambil langkah-langkah taktis di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan keberhasilan Kabupaten Takalar yang telah membangun 110 koperasi di Desa/kelurahan hingga mencapai 100 persen, sebagai model yang bisa disesuaikan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Dalam rapat tersebut, Jufri meminta Dinas Koperasi di setiap kabupaten/kota untuk segera menjalankan tahapan pembentukan KMP, mulai dari sosialisasi, musyawarah Desa, hingga pendirian akta koperasi bersama notaris.
Targetnya adalah seluruh Desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan memiliki KMP sebelum diluncurkannya program nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang direncanakan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, yang turut hadir sebagai narasumber, membagikan strategi keberhasilan pembentukan KMP di wilayahnya.
“Kami membagi jumlah Desa dalam satu kecamatan menjadi lima hari untuk pembentukan koperasi secara bertahap,” ujarnya.
Strategi ini berjalan efektif berkat dukungan penuh dari Bupati Takalar yang seluruh camat untuk merealisasikan pembentukan KMP.
Hasbi juga menjelaskan tiga cara pembentukan koperasi Desa, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang vakum.
Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut Hasbi, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala Desa bertindak sebagai pengawas koperasi di wilayahnya secara ex officio.
Ia optimis program KMP ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi ketergantungan pada rentenir, menumbuhkan UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis Desa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk mendorong pembangunan ekonomi berbasis desa melalui penguatan koperasi sebagai pilar utama pemberdayaan masyarakat.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal.
(Red/*)