Peluncuran Kepmendagri 2025, Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Peluncuran Kepmendagri 2025, Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T05:10:49Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri resmi meluncurkan dan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 pada Kamis, 15 Mei 2025 di Gedung H Kemendagri.


    Acara yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta perwakilan kementerian/lembaga seperti TNI AD, TNI AL, BIG, dan BRIN.


    Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan bahwa peluncuran Kepmendagri ini merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan publik.


    “Sistem pemerintahan kita dinamis, dengan adanya unsur Rupabumi Baru, Desa baru, Kecamatan Baru, bahkan Provinsi Baru, sehingga data wilayah harus terus diperbarui secara teratur agar dapat dimanfaatkan secara administratif dan konstruktif oleh semua pihak,” ujarnya.


    Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025 menggantikan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah.


    Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika nasional dan strategi kebijakan yang terus berkembang.


    Keputusan ini memperkuat dasar data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang akurat, berubah-ubah, dan dapat diakses secara nasional.


    Safrizal menambahkan, “Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.”


    Safrizal juga berharap data terbaru ini dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan oleh seluruh pemangku kepentingan demi kesejahteraan masyarakat.


    “Dengan terbitnya Kepmen ini, administrasi akan lebih tertib, ada kepastian hukum, dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.


    Ia menegaskan bahwa data dalam Kepmen ini tidak bersifat statistik, sehingga Ditjen Bina Adwil akan terus mengawali pembaruan data sesuai perkembangan pemerintahan.


    “Pemerintahan terus bergerak dan mengupdate data secara terus menerus untuk menyambut perubahan-perubahan yang semakin cepat,” tutup Safrizal.


    Selain itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan bahwa prosedur teknis pemutakhiran kode data wilayah meliputi kode WAP, pemekaran desa dan kecamatan, perubahan nama wilayah, serta penyesuaian status wilayah administrasi pemerintahan. Salah satu hal baru dalam Kepmen ini adalah pencantuman Provinsi Papua Barat Daya.


    Raziras berharap sosialisasi ini juga dapat menjadi ajang untuk menjaring informasi dari daerah guna penyempurnaan proses pemberian dan pemutakhiran kode wilayah di masa depan.


    Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi kewilayahan di Indonesia.


    Dengan data wilayah yang akurat dan berubah, Ditjen Bina Adwil mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, perencanaan pembangunan, serta pelayanan publik yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini