Medan, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumatera Utara menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut), Idianto, yang menyebut nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai dalang di balik pembacokan dua jaksa Kejari Deli Serdang.
Pernyataan Kajati tersebut dinilai terlalu prematur dan berpotensi menggiring opini publik sebelum hasil penyidikan kepolisian diumumkan secara resmi.
“Penyidik dari Polda Sumut yang memiliki wewenang untuk menetapkan siapa pelaku utama. Jangan buat opini publik yang bisa menyesatkan dan menyakiti keluarga terduga,” ujar Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastra Sembiring, kepada media. (29/5/2025).
Sastra mengungkapkan bahwa pengacara tersangka pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, telah menyatakan bahwa kliennya nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kerap diperas oleh salah satu jaksa.
“Dia merasa dijadikan ATM berjalan. Kalau pengakuan ini tidak benar, pihak kepolisian harus segera mengungkap motif yang sebenarnya kepada publik,” tegas Sastra.
Terkait status Godol sebagai buronan dalam kasus senjata api ilegal, Sastra juga mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang hanya menghukum satu tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam dan dituntut delapan tahun oleh JPU.
“Kalau memang terbukti bersalah berat, kenapa hukumannya hanya satu tahun? Ada kejanggalan yang perlu ditelusuri,” ujarnya.
Sastra berharap Kajati Sumut tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana, apalagi sebelum proses penyidikan tuntas.
“Jangan ada penggiringan opini. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan data hukum,” pungkasnya.
(RZ)