LSM TKN Kenziro Kritik Kajati Sumut: Jangan Tuduh Tanpa Bukti dalam Kasus Pembacokan Jaksa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    LSM TKN Kenziro Kritik Kajati Sumut: Jangan Tuduh Tanpa Bukti dalam Kasus Pembacokan Jaksa

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T00:29:08Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumatera Utara menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut), Idianto, yang menyebut nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai dalang di balik pembacokan dua jaksa Kejari Deli Serdang.


    Pernyataan Kajati tersebut dinilai terlalu prematur dan berpotensi menggiring opini publik sebelum hasil penyidikan kepolisian diumumkan secara resmi.


    “Penyidik dari Polda Sumut yang memiliki wewenang untuk menetapkan siapa pelaku utama. Jangan buat opini publik yang bisa menyesatkan dan menyakiti keluarga terduga,” ujar Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastra Sembiring, kepada media. (29/5/2025).


    Sastra mengungkapkan bahwa pengacara tersangka pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, telah menyatakan bahwa kliennya nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kerap diperas oleh salah satu jaksa.



    “Dia merasa dijadikan ATM berjalan. Kalau pengakuan ini tidak benar, pihak kepolisian harus segera mengungkap motif yang sebenarnya kepada publik,” tegas Sastra.


    Terkait status Godol sebagai buronan dalam kasus senjata api ilegal, Sastra juga mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang hanya menghukum satu tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam dan dituntut delapan tahun oleh JPU.


    “Kalau memang terbukti bersalah berat, kenapa hukumannya hanya satu tahun? Ada kejanggalan yang perlu ditelusuri,” ujarnya.


    Sastra berharap Kajati Sumut tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana, apalagi sebelum proses penyidikan tuntas.


    “Jangan ada penggiringan opini. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan data hukum,” pungkasnya.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini