Ijazah Ditahan, 13 Mantan Pegawai PT Tedmonnindo Tak Bisa Cari Kerja
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ijazah Ditahan, 13 Mantan Pegawai PT Tedmonnindo Tak Bisa Cari Kerja

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T23:38:07Z
    masukkan script iklan disini


    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan kembali mencuat ke publik. Kali ini, 13 mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, sebuah pabrik tandon air di kawasan Desa Gelam, Candi, Sidoarjo, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo, Rabu (28/5).


    Dalam proses pelaporan, mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Jaringan Cerdas Warga (JCW) Sidoarjo, Sigit Imam Basuki. 


    “Kami secara resmi mendampingi 13 eks pegawai untuk melaporkan tindakan tidak sah ini. Penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak pribadi,” tegas Sigit.


    Menurut keterangan Sigit, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan somasi kepada manajemen perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Selain ke kepolisian, pengaduan juga telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sidoarjo serta pimpinan daerah setempat.


    “Polisi saat ini meminta kelengkapan dokumen seperti salinan ijazah. Kami akan lengkapi secepatnya agar proses hukum bisa segera berjalan. Kasihan para mantan pegawai ini, mereka tidak bisa melamar kerja karena ijazah ditahan,” lanjutnya.



    Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang dikumpulkan JCW, jumlah pegawai yang mengalami hal serupa bisa mencapai sekitar 50 orang. Bahkan, beberapa mantan pekerja diminta membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan kembali ijazah asli mereka.


    Suroso dan Rozi, dua mantan petugas keamanan PT Tedmonnindo yang turut melapor, mengaku sudah diberhentikan sejak 12 April 2025. Namun, hingga kini ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh perusahaan.


    “Kami sudah minta dikembalikan, tapi hanya disuruh menunggu. Padahal ijazah itu penting untuk cari kerja baru,” ujar Suroso.


    Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Sidoarjo. JCW berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat potensi pelanggaran hak pekerja dalam jumlah besar.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini