LSM INAKOR Gowa Laporkan Dua Proyek Irigasi Diduga Mark-up dan Tidak Sesuai Regulasi ke Kejaksaan Negeri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    LSM INAKOR Gowa Laporkan Dua Proyek Irigasi Diduga Mark-up dan Tidak Sesuai Regulasi ke Kejaksaan Negeri

    Kabartujuhsatu
    Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T12:21:19Z
    masukkan script iklan disini


    Gowa, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa resmi melaporkan dua proyek irigasi yang menggunakan dana APBD Gowa dan APBN 2024 ke Kejaksaan Negeri Gowa.


    Dua proyek tersebut diduga kuat mengalami korupsi dan mark-up anggaran serta pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi.


    Dua proyek yang dilaporkan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 untuk Irigasi Tanah Dangkal dan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Senin (26/5/2025).


    Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh kelompok tani Kampung Parang dan P3A Sipainga yang dipimpin oleh Abd Razak Dg Laja, yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Kampung Parang.


    Proyek P3A Sipainga menggunakan dana APBN sebesar Rp195 juta diduga mark-up dan asal jadi, sementara proyek irigasi tanah dangkal diduga menjual mesin pompa yang seharusnya digunakan untuk mengairi sawah petani.


    Direktur Investigasi LSM INAKOR, Nurdin S.IP, menyampaikan temuan investigasi terkait kualitas pekerjaan proyek tersebut.


    “Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti pemasangan batu saluran irigasi tanpa lantai kerja standar dan penggunaan adukan semen pasir yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Nurdin. Senin (26/5).


    Ia juga menegaskan bahwa mesin pompa untuk irigasi yang merupakan bagian dari proyek DAK diduga dijual oleh Abd Razak Dg Laja.


    Proyek P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat peningkatan tata guna air irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat petani secara swakelola. Namun, pelaksanaan proyek ini di Kabupaten Gowa diduga tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.


    “Kami meminta Kejaksaan Negeri Gowa segera memeriksa Abd Razak Dg Laja beserta koordinator proyek dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, terutama pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” tegas Nurdin.


    LSM INAKOR akan terus mengawal proses hukum laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat petani di Gowa.


    Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) adalah organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


    INAKOR berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini