Kasus ASN KPP Pratama Cilandak Buron: Kepercayaan Publik terhadap Polrestabes Medan Terguncang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kasus ASN KPP Pratama Cilandak Buron: Kepercayaan Publik terhadap Polrestabes Medan Terguncang

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 13 Mei 2025, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T15:40:11Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Kasus pengungkapan terhadap Doris Fenita br Marpaung di Medan membuka tabir kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan kinerja aparat kepolisian.


    Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, hingga kini masih menjadi buronan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.


    Ketidakmampuan aparat kepolisian menangkap para tersangka, termasuk kejadian pengungsi mereka dari Bandara Kualanamu, menimbulkan pertanyaan serius terkait koordinasi dan efektivitas penegakan hukum di Sumatera Utara.


    Pernyataan kuasa hukum para tersangka yang menyebut status DPO sebagai palsu dan menyebarkan klaim kriminalisasi di media sosial, justru menjual citra kepolisian dan menimbulkan keraguan publik terhadap integritas aparat.


    Henry Pakpahan, SH, kuasa hukum korban, mengecam sikap keras Arini Ruth Yuni yang tidak patuh pada hukum dan pelanggaran agar Kepala KPP Pratama Cilandak segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini.


    “Kalau memang tidak salah, kenapa harus lari? Segera serahkan diri dan hadapi hukum dengan didampingi kuasa hukum,” tegasnya. Selasa (13/5/2025).


    Pernyataan kuasa hukum tersangka yang viral di media sosial dianggap mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.


    Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, juga menyesali sikap para tersangka yang menolak menyerahkan diri dan menggunakan media sosial untuk mengklaim sebagai korban kriminalisasi.


    “Jika tidak, buktikan di depan aparat penegak hukum".


    "Melarikan diri justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat,” ujarnya.


    Insiden pelarian DPO ketiga dari Bandara Kualanamu menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian.


    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, didesak segera memerintahkan penangkapan ketiga buronan tersebut untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki citra polisi.


    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus tegas, transparan, dan didukung koordinasi yang efektif antar lembaga agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


    Polrestabes Medan adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan Konservasi di wilayah Medan serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.


    Polrestabes Medan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan profesionalisme demi keamanan masyarakat.


    (Red/RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini