Medan, Kabartujuhsatu.news, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut), Sarwani Siagian, mengimbau generasi muda, khususnya pemuda-pemudi di Sumatera Utara, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok lowongan kerja sebagai operator judi online di Kamboja dan Myanmar. Kamis (29/5/2025).
Menurut Sarwani, maraknya pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara yang bekerja di sektor judi online di kedua negara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mayoritas korban merupakan warga usia produktif, antara 18 hingga 35 tahun, dengan latar belakang pendidikan tinggi.
Mereka direkrut melalui penipuan daring (online scam) yang disebarkan lewat media sosial, dengan janji gaji tinggi dan fasilitas kerja yang menggiurkan.
Namun di balik tawaran menggiurkan tersebut, banyak pekerja justru mengalami kekerasan.
Industri judi online ini menerapkan sistem target yang ketat. Jika target tak terpenuhi, pekerja bisa mengalami penyiksaan oleh pihak perusahaan.
Korban TPPO ini kerap menderita secara fisik dan psikologis, serta berdampak pada keluarga dan lingkungan tempat tinggal mereka.
PW IPNU Sumut menilai praktik ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya mencoreng martabat bangsa, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
Dalam menyikapi kondisi ini, IPNU Sumut menyatakan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
Selain itu, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperketat pengawasan, meningkatkan monitoring, serta menegakkan hukum terhadap jaringan TPPO berkedok judi online.
Di akhir pernyataannya, Ketua IPNU Sumut juga mendesak pemerintah agar melakukan diplomasi khusus dan langkah konkret untuk menekan angka keberangkatan WNI ke Kamboja dan Myanmar.
Mengingat kedua negara tersebut tidak termasuk dalam daftar negara tujuan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka upaya perlindungan warga negara harus menjadi prioritas utama.
(Tim/RZ)