Diduga Cemari Kali Brantas, Pemilik Peternakan Ayam Gebrak Meja dan Bentak Jurnalis Saat Dikonfirmasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Diduga Cemari Kali Brantas, Pemilik Peternakan Ayam Gebrak Meja dan Bentak Jurnalis Saat Dikonfirmasi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 29 Mei 2025, Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T10:45:33Z
    masukkan script iklan disini


    Blitar, Kabartujuhsatu.news, Insiden tidak menyenangkan dialami oleh jurnalis dari media InformasiAktual-Jatim.com dan WartaSugesti.com, saat mencoba melakukan klarifikasi dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah peternakan ayam petelur di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Kamis (29/05/2025).


    Peternakan yang diketahui milik seseorang bernama Didik itu diduga membuang limbah kotoran ayam ke aliran Kali Brantas, berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat sekitar.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim jurnalis mendatangi lokasi pada Selasa (27/05/2025) dengan niat melakukan konfirmasi.


    Mereka mengaku telah meminta izin secara sopan kepada pihak yang ada di kandang untuk dipertemukan dengan pemilik.


    Namun, saat bertemu langsung dengan pemilik peternakan, suasana berubah memanas.


    Alih-alih menerima klarifikasi, Didik justru menyambut dengan nada tinggi.


    "Sudah ndak perlu memperkenalkan, urusannya njenengan apa?" ujar Didik dengan nada kesal.


    Padahal, kedatangan jurnalis bertujuan untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat, agar pemberitaan yang disampaikan ke publik berdasarkan informasi yang berimbang, namun respons Didik dinilai menghalangi tugas jurnalistik.


    "Ohh ndak perlu, saya tidak membutuhkan media pak. Trus ada urusan apa saya dengan media," ucap Didik sambil membentak dan menggebrak meja.


    Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut sebaiknya menjadi urusan Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup, bukan jurnalis atau LSM.



    "Itu bukan jalur anda, saya ngerti LSM itu seperti apa mas. Saya tidak mau menanggapi karena bukan jalurnya," tambahnya.


    Kecaman dari Perusahaan Pers
    Menanggapi insiden tersebut, Noviansyah Tanjung, Komisaris Utama PT Jaringan Informasi Aktual, perusahaan yang menaungi InformasiAktual-Jatim.com — menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan yang diterima jurnalisnya.


    "Saya kecewa dengan apa yang dilakukan saudara Didik. Pernyataannya yang menyebut tidak butuh media dan LSM sudah menghalangi kerja jurnalistik," tegasnya.


    Noviansyah mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


    "Saya mengecam keras setiap tindakan dari ASN maupun pengusaha yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ini adalah pelanggaran hukum," pungkas Noviansyah.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini