Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan keringanan tarif listrik guna menopang daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Melalui PT PLN (Persero), diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberlakukan kembali mulai 5 Juni 2025, khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Langkah ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi nasional yang lebih luas. Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan berbagai bentuk bantuan lainnya, termasuk potongan tarif tol, subsidi tiket pesawat, subsidi pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus utama kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menjaga stabilitas ekonomi domestik,” ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pernyataan tertulisnya. Sabtu (24/5/2025).
Pemberian diskon akan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan dari pelanggan. Bagi pengguna listrik prabayar, token listrik senilai Rp100.000 dapat dibeli hanya dengan Rp50.000, namun tetap memperoleh jumlah kWh yang sama.
Sementara untuk pelanggan pascabayar, potongan akan langsung tercantum dalam tagihan bulanan.
Kebijakan ini bukan pertama kalinya diberlakukan. Diskon serupa sebelumnya telah diberikan pada Januari dan Februari 2025 dengan cakupan yang lebih luas, yakni hingga pelanggan daya 2.200 VA.
Namun kali ini, pemerintah menyasar kelompok paling rentan secara ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan teknis akan rampung sebelum 5 Juni 2025.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN untuk informasi lebih lanjut.
(Red/*)