Tayan, Kalbar Kabartujuhsatu.news, Aktivitas tambang bauksit ilegal di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Ketua Litbang YLBH-LMRRI, Bambang Iswanto, menyebutkan bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dugaan keterlibatan sejumlah tokoh kuat di balik mulusnya operasional tambang ilegal ini pun mencuat.
Yayat Darmawi, SE., SH., MH., Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia sekaligus aktivis lingkungan, menyebut bahwa terdapat indikasi keterlibatan mafia tambang, oknum aparat, dan elite lokal dalam membekingi tambang-tambang tersebut.
"Tambang bauksit ilegal di Tayan bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah melibatkan jaringan kuat yang melindungi operasi ini dari jeratan hukum," ungkap Yayat saat diwawancarai, Minggu (25/5/2025).
Secara khusus, Yayat menyoroti keterlibatan seorang warga lokal berinisial A alias Bun-bun yang disebut-sebut menjadi “pengaman lapangan” tambang milik Oki di wilayah Desa Lalang hingga Dusun Selatai.
Ia diduga memanfaatkan nama masyarakat setempat demi kepentingan pribadi dan untuk meloloskan operasi perusahaan tambang tanpa izin.
"A alias Bun-bun kerap membawa nama petinggi aparat penegak hukum di Kalbar untuk menenangkan warga dan menjamin operasi tambang akan tetap berjalan meski ada razia dari pusat," jelas Yayat.
Lebih jauh, Yayat mengungkap bahwa pola operasi ini kerap dibungkus dengan narasi dukungan masyarakat agar aktivitas tambang tidak menimbulkan konflik sosial, padahal hal tersebut hanya cara untuk memuluskan jalan bagi mafia tambang.
Menurutnya, kekebalan hukum yang dinikmati oleh para pelaku tambang ilegal merupakan bukti lemahnya penegakan hukum dan bobroknya pengawasan oleh instansi terkait.
"Inilah sebabnya tambang ilegal tumbuh subur. Ada jaringan yang melindungi, ada oknum yang menikmati. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi perampokan sumber daya negara secara terang-terangan," tegas Yayat.
Data dari Kementerian ESDM mencatat bahwa praktik tambang ilegal telah merugikan negara triliunan rupiah.
Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga tidak memberikan kontribusi apa pun dalam bentuk penerimaan negara maupun daerah.
Sebagai solusi, Yayat mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi dan memperkuat penegakan hukum.
“Regulasi harus diperbaiki, penegakan hukum harus adil dan tegas. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani main-main dengan sumber daya alam bangsa,” tandasnya.
Yayat juga mengingatkan bahwa kekayaan alam seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dinikmati segelintir mafia.
“Kalau dibiarkan, kekayaan negara ini hanya akan dinikmati oleh mafia tambang, bukan masyarakat luas. Ini pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tutupnya.
(Red)