Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung memimpin penyegelan usaha dagang UD Sentosa Seal yang berlokasi di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14 pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB. (22/4/2025).
Penyegelan ini dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran perizinan dan dugaan perlakuan tidak adil terhadap karyawan perusahaan tersebut.
UD Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, namun tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang terdaftar di Sistem OSS.
Selain itu, perusahaan ini juga tengah menjadi sorotan karena dugaan penahanan ijazah mantan karyawan serta pemotongan gaji yang tidak sesuai aturan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah tegas pemerintah kota untuk menegakkan peraturan perizinan dan melindungi hak-hak pekerja.
“Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan Pemkot mengarah ke perizinan,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan segera mengembalikan ijazah para karyawan yang ditahan oleh UD Sentosa Seal.
“Aku cacake arek Surabaya, pasti aku akan turun, tak gawe ya apa isok aku buat bagaimana caranya ijazahnya bisa balik, itu yang akan saya lakukan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan seluruh pemilik usaha dan karyawan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan kerja yang adil dan tertib administrasi.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara legal dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk menciptakan kota yang aman, tertib, dan sejahtera melalui penegakan hukum yang adil dan perlindungan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Surabaya terus berupaya menjadi kota yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(Red/Redho)