Ketua PWI Diduga Korupsi, Kini Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim, Ini Respon Positif dari Pengamat Hukum Didi Sungkono
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketua PWI Diduga Korupsi, Kini Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim, Ini Respon Positif dari Pengamat Hukum Didi Sungkono

    Kabartujuhsatu
    Senin, 29 April 2024, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T12:35:44Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Dedik Sugianto selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk, atas dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN yang dihibahkan ke organisasi Pers PWI Pusat, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

    Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).


    Menurut Dedik, dirinya atas nama Wakomindo melakukan laporan pengaduan karena ingin permasalahan dugaan korupsi di dunia Pers ini bisa terang benderang.

    "Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. 

    "Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum," ujar Dedik. Senin (29/4/2024).

    Dedik menerangkan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

     "Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu aja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai "Marwah" yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi," ujar Dedik Sugianto.

    Sementara itu, Pengamat Hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H.,M.H., merespon positif apa yang ditempuh Wakomindo dengan mengadukan Ketua PWI, dkk, diduga korupsi dana CSR Kementrian BUMN.

    "Laporan Pengaduan itu sudah sangat bagus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera meneruskan ke Kejaksaan Agung, karena locus delicti dan Tempus delicti nya ada di Jakarta. Para pelaku penggarong uang negara, uang CSR, untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Pasal Penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional," ujar Didi Sungkono. Senin (29/4/2024) malam.

    "Kalau para pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ini berstatus ASN (aparatur sipil negara) maka mereka bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana oknum pengurus wartawan bisa membela wartawan yang bermasalah kalau mental nya mental "Mafia" mental "garong" ?," tanya Didi.

    "Mereka harus dicopot di non aktifkan ,dipidanakan, disita aset - asetnya, dan diungkap, dipublikasikan, bukan malah ditutup tutupi oleh Dewan PERS. Buktikan kalau sekarang Dewan PERS Transparan, semua pengurus PWI harus di non aktifkan, diperiksa secara hukumnya, biar ada efek jera, tidak yang kebal hukum, baik Pengurus PWI atau masyarakat biasa, semua sama dimata hukum," terangnya.

    "Justru hukuman mereka harus diperberat karena mereka mereka rata rata adalah wartawan senior yang sudah tau hukum tapi bermental bejat. Dan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana," pungkas Didi Sungkono.

    Didi Sungkono juga menerangkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

    "Pasal 4 menjelaskan Pasal 2 dan 3, UU TIPIKOR No 31 Tahun 1999, itu hanya itikad baik dari pelaku, dan tidak menghapus unsur delik pidananya. Karena niat "mafia" nya ada, dikembalikan setelah ketahuan, setelah viral, setelah dilaporkan dan setelah masuk media massa. Intinya harus di ungkap tuntas, biar masyarakat tahu dengan jelas, bukan malah Pat gulipat, saling "ngelock" karena interest kepentingan," pungkas Didi Sungkono.

    Perlu diketahui, adanya dugaan korupsi uang pelaksanaan UKW, yang dilakukan Hendry Ch Bangun, dkk, sehingga Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi sanksi Hendry Ch Bangun, dkk.

    Sanksi tersebut tertuang di surat keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditetapkan di Jakarta pada 16 April 2024 yang ditandatangani ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan sekretaris, Nurcholis MA Basyari.

    "Terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi," salah satu poin dari surat keputusan.

    "Bahwa demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/ menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan," kutipan dari Surat Keputusan.

    Surat keputusan Dewan Kehormatan PWI juga menjelaskan aliran dana yang didapat dari CSR Kementerian BUMN hingga dana keluar, keperuntukan, dan siapa yang tandatangan persetujuan dana keluar.

    Dari total Rp. 6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp. 4,6 miliar.

    Perinciannya, Rp. 1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp. 500 juta pada 29 Desember 2023, Rp. 1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp. 1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

    Dari total Rp. 3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023 serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp. 540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

    Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691,2 juta.

    Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

    Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen.

    Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”

    Dalam Hasil Rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024 mengenai tindak lanjut klarifikasi Pengurus Harian atas pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI di 10 provinsi. Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3.

    Dasar dari penilain itu, Hendry Ch Bangun melakukan hal-hal tercela yakni merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

    "Tindakan Saudara Hendry Ch Bangun melanggar PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat," dikutip dari surat keputusan tersebut.

    Dari beberapa pertimbangan, Dewan Kehormatan PWI memutuskan menetapkan menjatuhkan sanksi/ tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, nomor kartu tanda anggota: 09.00.2174.87.

    Sanksi yang diterima Hendry CH Bangun terdiri dari peringatan keras, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan.

    Wajib menyampaikan bukti tindak lanjut putusan rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan butir kedua ini.

    Segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Dir UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI. 

    Dalam perkembangannya, Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat telah mengembalikan uang sebesar Rp. 540 juta chasback dana UKW ke kas PWI Pusat melalui setoran atau transfer di Bank Mandiri pada tanggal 18 April 2024 dengan berita dikolom transfer "Pengembalian UKW FH BUMN".

    Pengembalian uang sebesar Rp. 540 juta dilakukan Sayid, selisih dua hari ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. (redho) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini