Kabulkan Eksepsi Penasehat Hukum, PN Jayapura Tolak Dakwaan JPU Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Plt Bupati Mimika
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kabulkan Eksepsi Penasehat Hukum, PN Jayapura Tolak Dakwaan JPU Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Plt Bupati Mimika

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 28 April 2023, April 28, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T17:56:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jayapura, Kabartujuhsatu.news, - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.


    Hakim menilai surat dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat.


    Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jayapura, Kamis (28/4).


    Hakim juga mengabulkan keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa untuk sebagian.


    "Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Johannes Rettob," ujar hakim dalam putusannya dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura, Jumat (28/4/2023).


    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDS - 02 / TMK / 02 / 2023, tertanggal 01 Maret 2023, telah disusun secara tidak cermat.


    "Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS - 02 / TMK / 02 / 2023, tertanggal 01 Maret 2023, batal demi hukum," lanjut hakim.


    Menanggapi putusan tersebut, Plt Bupati Mimika Johannes mengatakan sejak awal yakin dirinya tidak bersalah. Ia juga berterima kasih atas dukungan masyarakat sejak perkara ini diproses oleh kejaksaan.


    "Sebagai orang yang taat, saya terus berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah.


    "Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya," terang Johannes, Jumat (28/4).


    Johannes juga mengatakan kasus yang disangkakan kepadanya sejak menjabat Plt Bupati Mimika adalah permainan oknum.


    Dia menilai putusan hakim terhadap kasus yang menjerat dirinya sudah tepat.


    "Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak," ujarnya.


    Untuk diketahui Johannes Rettob bersama kakak iparnya, Silvi Herawati sebagai Direktur Asian One Air didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 tahun 2015 APBD Mimika. Akibatnya perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 69 miliar.


    "Bahwa perbuatan terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos, M.M selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran dengan saksi SILVI HERAWATY selaku Direktur PT. Asian One Air yang melawan hukum sebagaimana tersebut diatas yang memperkaya saksi SILVI HERAWATY telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi 'pengadaan dan operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada dinas perhubungan kabupaten mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022' yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh Sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa dalam dakwaannya dilansir di SIPP PN Jayapura.


    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Johannes Rettob sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Diketahui, Johanes Rettob terlibat atas kasus ini saat masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada tahun 2015. Dia lalu menjadi Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023 dan kini menjadi Plt Bupati Mimika usai Mendagri menonaktifkan Eltinus Omaleng yang terjerat kasus korupsi di KPK.


    Selengkapnya di sini !!

    https://youtu.be/f9TUuVxxezE


    (AZ/detik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini