Muzakkir Sebut Dari 24 Parpol Yang Dinyatakan Berkas Lengkap, Ada 2 Parpol Tidak Diverifikasi Administrasi Oleh KPU Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Muzakkir Sebut Dari 24 Parpol Yang Dinyatakan Berkas Lengkap, Ada 2 Parpol Tidak Diverifikasi Administrasi Oleh KPU Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 13 Oktober 2022, Oktober 13, 2022 WIB Last Updated 2022-10-14T03:01:31Z
    masukkan script iklan disini
    Rakor Persiapan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Soppeng menggelar pertemuan rakor persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang di laksanakan di Aula Hotel Grand Saota Watansoppeng (14/9/2022).

    Muzakkir, SS Divisi Teknis KPU kabupaten Soppeng mengungkapkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar disaat tahapan pemilu bukan hanya pihak KPU sebagai penyelenggara yang merasa memiliki hajatan 5 tahunan ini namun seluruh komponen masyarakat khususnya di kabupaten Soppeng.

    Dalam kesempatannnya Muzakkir mengurai regulasi tentang partai politik peserta pemilu, baik partai lama maupun partai baru yang telah lolos dalam tahapan pendaftaran dan seterusnya hingga verifikasi administrasi maupun faktual.

    Ia juga mengurai tentang parpol yang mencapai 4 persen kursi di pemilu yang lalu yang lolos verifikasi administrasi maka tidak lagi masuk tahapan verifikasi faktual sehingga langsung ditetapkan saja, ungkap Muzakkir.

    Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa hari ini KPU RI mengumumkan Parpol yang telah lolos verifikasi administrasi sementara untuk besok (15/9) untuk verifikasi faktual kepengurusan parpol kabupaten kota.

    Namun tidak semua parpol dilakukan verifikasi faktual akan tetapi di acak dari KPU RI.

    Diterangkan juga bahwa, "Penetapan peserta partai politik dalam pemilu 2024 akan di tetapkan pada 14 Desember 2022.

    "Semoga jadwal tersebut tidak ada perubahan, dan itu adalah tahapan terakhir, katanya.

    Dia juga membeberkan bahwa ada 24 parpol yang diterima pendaftarannya oleh KPU RI.

    Muzakkir menyebutkan parpol tersebut yakni partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:


    1.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    2.Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    3.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    4.Partai Bulan Bintang (PBB)
    5.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    6.Partai Nasdem
    7.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    8.Partai Garda Perubahan 9.Indonesia (Garuda)
    10.Partai Demokrat
    11.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
    12.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    13.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    14.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    16.Partai Amanat Nasional (PAN)
    17.Partai Golongan Karya (Golkar)
    18.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    19.Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    20.Partai Buruh
    21.Partai Republik
    22.Partai Ummat
    23.Partai Republiku Indonesia
    24.Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
    Partai Republik Satu

    "Khusus di kabupaten Soppeng ada 2 partai politik yang tidak dilakukan verifikasi administrasi yaitu Partai Perindo dan Partai Gelora, namun tidak menutup kemungkinan dapat lolos menjadi peserta pemilu 2024 apabila lolos secara nasional, Pungkas Muzakkir komisioner KPU kabupaten Soppeng Divisi Teknis ini.

    Sekedar diketahui,Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:

    Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

    Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

    Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

    Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

    Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

    Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

    Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;

    Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini