Remisi HUT RI Ke 77 Tahun di Lapas Rutan Kanwil Kemenkumham Sumut Jumlahnya Luar Biasa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Remisi HUT RI Ke 77 Tahun di Lapas Rutan Kanwil Kemenkumham Sumut Jumlahnya Luar Biasa

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 17 Agustus 2022, Agustus 17, 2022 WIB Last Updated 2022-08-17T15:56:40Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Penyerahan remisi umum untuk Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Rabu (17/08/2022).

    Penyerahan remisi ini, secara simbolis dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Lapas Kelas I Medan dalam rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan RI.

    Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy mengucapkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.

    "Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Edy.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

    Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. 

    Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.


    “Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ujar Erwedi.

    Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 20.292 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya). 

    Jumlah Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 sebanyak 43 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) dan. 

    RU II (Remisi Umum Seluruhnya), Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan Regulasi sebanyak 31.158 Orang.

    Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Kemigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(AVID/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini