Aparat Gabungan Polri-TNI Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Aparat Gabungan Polri-TNI Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 23 Juni 2022, Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T15:04:50Z
    masukkan script iklan disini

    Yalimo, Kabartujuhsatu.news, – Aparat gabungan TNI-Polri dari Kodim 1702/Jayawijaya melalui Pos Ramil Yalimo bersama Polres Yalimo melakukan penangkapan dua orang masyarakat terduga pelaku pembakaran kantor Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, Kamis (23/6).

    Komandan Kodim 1702/JWY Letkol Inf Arif Budi Situmeang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri tersebut setelah dilaksanakan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.

    “Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi yang berada disekitar TKP, akhirnya kita melakukan penangkapan kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho. Dua orang yang diamankan yaitu berinisial YK (36) dan AK (39). Selanjutnya dibawa ke Mapolres Yalimo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dandim.


    Lebih lanjut dikatakan, penangkapan yang melibatkan personel TNI tersebut, atas permintaan dari Polres Yalimo kepada Dandim 1702/Jayawijaya berdasarkan surat Nomor : B / 99 / VI /2022 / Res Yalimo, terkait permohonan bantuan personel dalam mengamankan proses penyelidikan di tempat kejadian.

    Sebelumnya Dandim mengungkapkan bahwa pada dini hari ini Kantor Distrik Abenaho Kab. Yalimo hangus terbakar. Kejadian pada pukul 02.23 Wit langsung diatasi oleh Koramil setempat.


    Personel Koramil Persiapan Abenaho lantas segera menuju TKP dan melaksanakan upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya. Pada pukul 04.00 Wit, Kantor Distrik yang terbuat dari kayu tersebut luluh lantah tanpa sisa dilahap si jago merah.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pada saat terjadi kebakaran, Kepala Distrik dan Staf tidak berada di tempat, namun berada di Wamena.


    “Untuk motif pelaku, Kepolisian masih melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak mau berspekulasi lebih jauh, kita serahkan semuanya pada Kepolisian untuk melaksanakan proses hukum jika kedua terduga pelaku ini terbukti melakukan pembakaran,” tutur Dandim.

    Sampai saat ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengantisipasi pihak keluarga yang tidak menerima atas penangkapan kedua terduga, Kodim 1702/JWY bersama Polres Yalimo menyiagakan personel di sekitar TKP.

    (Red/HSN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini