Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 24 Mei 2022, Mei 24, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T06:06:26Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-
    Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Selasa 24/5/2022 meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di dua lokasi berbeda. 

    Ketiganya yakni RS alias YO (29) warga Jalan Hamami Farial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara serta NT (45) warga Desa Mulang Maya Kab. Lampung Utara bersama DW (38) warga Kurahan Kotabumi Udik

    Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan,  tiga orang terduga pelaku ini kita amankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda, "ujarnya Rabu 25/5/2022

    "Berawal pada malam itu Selasa 24/5/2022 sekira pukul 20.30 wib kita mengamankan terduga RS alias YO (29) disebuah rumah kontrakan jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu bruto 1.34 gr, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna silver, 1 (satu) dompet kecil, gunting dan beberapa barang lain.


    Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya satu jam kemudian pukul 21.30 wib tim opsnal kita bergerak ke rumah yang berada di Desa Mulang Maya dan kembali berhasil mengamankan dua orang yakni NT (45) warga Mulang Maya bersama DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara

    Dari tangan mereka kita sita barang bukti 18 (Delapan belas) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam, "ungkap AKP Made

    Kini ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dapat di jerat dengan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (*)

    Published : Tomi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini