Terkait Usulan DPP APDESI Untuk Jabatan Presiden Jokowi 3 Periode, Ini Tanggapan Sekjen HIPPMA
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terkait Usulan DPP APDESI Untuk Jabatan Presiden Jokowi 3 Periode, Ini Tanggapan Sekjen HIPPMA

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 01 April 2022, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T00:02:08Z
    masukkan script iklan disini
    Sekjen HIPPMA Baihaki Akbar (Ist).

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,-Terkait dengan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk jabatan presiden Joko Widodo 3 Periode, Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar menilai dukungan tersebut diduga dan terindikasi kuat hasil dari pengkondisin politik, (2/4/2022).

    Baihaki Akbar menduga ada pengkondisian, katanya.

    Ia beralasan sebab belakangan terungkap di acara DPP Apdesi dihadiri Jokowi dan memiliki Ketua Dewan Pembina yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

    Bung Baihaki Akbar menilai, suara dukungan Jokowi 3 periode saat berlangsungnya acara Silatnas Apdesi merupakan upaya membangun opini agar seperti ada suara dari akar rumput.

    "Rupanya, tetap ada relasi Menko Luhut di sana, maka semakin jelas pengkondisian itu," demikian kata Baihaki Akbar.


    Bahkan kata Baihaki Akbar "Apa yang terjadi sudah melampui batas sehingga Presiden Jokowi sudah sepatutnya menegur keras Luhut. 

    "Argumentasinya, sikap keukeuh Luhut menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden dapat merusak tatanan konstitusi, tandasnya.

    "Luhut seharusnya mendapat teguran Presiden karena lakukan manuver politik yang bisa merusak tatanan konstitusi," tegas Baihaki Akbar.

    Sekjen HIPPMA juga mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas, sebab, bisa dinilai Presiden justru senang dengan angin-angin propaganda, dan dapat disimpulkan bahwa Jokowi turut bermain dalam memuluskan langkah penambahan masa jabatan presiden, tuturnya. 

    "Kepala desa memang tidak dapat ditegur secara struktural, tetapi dalam tataran etis, jelas itu pelanggaran moral politik," pungkas Baihaki Akbar.

    (Red/Ba)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini