Soal PHK Karyawan TAD PLN, LHI Kawal Hingga ke Tingkat Pusat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Soal PHK Karyawan TAD PLN, LHI Kawal Hingga ke Tingkat Pusat

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 02 Desember 2021, Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T04:04:36Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 15 November 2021, belum juga menemukan titik kepastian terkait 20 karyawan outsourcing Tenaga Alih Daya (TAD) yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PLN ULP Soppeng.

    Dalam pertemuan karyawan TAD dan pihak Lembaga Kajian Dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA), Kamis (2/12), mengatakan bahwa persoalan ini tetap akan dilanjutkan ke pihak-pihak terkait, baik ke provinsi maupun ke tingkat pusat.

    "Sejak dilakukan RDP, pihak DPRD Soppeng meminta ke PLN ULP Soppeng untuk memberikan jawaban apakah 20 karyawan tersebut masih bisa lanjut bekerja atau tidak," ujar Pimpinan LAK-HAM INDONESIA, Arham MS saat di sela pertemuan bersama karyawan TAD.

    Namun kata Arham, sampai saat ini juga pihaknya belum menerima keputusan jawaban tersebut.

    "Ya kami belum menerima jawaban itu, baik PLN ULP Soppeng ke DPRD maupun ke pihak lembaga kami," jelasnya.

    Lebih lanjut dikatakan Arham bahwa, LAK-HAM INDONESIA akan mengawal dan terus meningkatkan persoalan ini ke tingkat provinsi maupun pusat.

    "Kalau keputusannya memanng harus di PHK maka kami meminta hak-hak karyawan untuk dibayarkan salah satunya pesangon pekerja. Dan kalau tidak ada realisasi maka kami menindaklanjuti ke Disnaker, PLN provinsi dan pusat," ungkapnya.

    Termasuk kata Arham, pihaknya akan memasukkan laporan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai sengketa ketenagakerjaan.

    Dari data yang didapat, 20 karyawan tersebut telah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT. Bintang Inti Gelora (BIG) selaku vendor dan mitra PLN ULP Soppeng, tertanggal 1 Desember 2021, ditandatangani pihak SDM PT. BIG.

    Diberitakan sebelumnya, Manajemen SDM PT. BIG, Trisila RM mengatakan bahwa pihak perusahaan hanya mengikuti perintah dari si pemberi pekerjaan dalam hal ini PLN.

    “Apa yang dimandatkan ke kami, itu yang kami jalankan sesuai kontrak dari si pemberi kerja,” ucapnya.

    Sedangkan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Parepare, Rizky Ardiana Bayuwerty mengatakan bahwa karyawan tersebut siap di vaksin itu setelah proses berjalan dan mereka membuat pernyataan.


    “Jadi teman-tema semua sudah mengisi formulir pernyataan bahwa mereka tidak mau atau menolak untuk divaksin setelah delapan kali sosialisasi,” katanya.

    Sehingga, lanjutnya, muncullah pengembalian karyawan kepada PT. BIG. Jadi bukan di PHK.
    “Jadi hasil dari RDP ini akan kami laporkan ke pimpinan kami,” sambungnya.

    Sementara, para Anggota DPRD, Andi Rusli, Andi Samsu Rijal dan Kusman, menyamakan persepsi untuk kiranya seluruh karyawan tersebut agar diterima kembali bekerja sesuai zona-nya masing-masing di perusahaan tersebut (PT. BIG dan PLN).

    “Pertimbangan secara kemanusiaan, kami selaku wakil rakyat memohon dan berharap kepada perusahaan untuk kiranya teman-teman tersebut diterima kembali bekerja seperti sebelumya, apalagi mereka semuanya sudah bertahun tahun bekerja dan semuanya sudah berkeluarga, jangan putus sumber penghsilan rakyat kami,” pinta para Anggota DPRD.

    Disela sela RDP, para Anggota DPRD tersebut meminta interval waktu kepada pihak PLN.

    "Kapan kira-kira ada keputusan bahwa teman-teman ini semua bisa diterima dan kembali bekerja," kata Anggota Dewan.

    Pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Parepare, Rizky Ardiana Bayuwerty belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya berkata secepatnya akan disampaikan keputusannya.

    “Akan kami sampaikan secepatnya, dan hasil RDP ini juga akan laporkan ke pimpinan kami,” terangnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini