158 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    158 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 11 November 2021, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T03:41:18Z
    masukkan script iklan disini

    Gayo (Aceh), Kabartujuhsatu.news,-
    Polres Gayo Lues melalui Satres Narkoba amankan 158 kilogram ganja dijalan lintas Kecamatan Terangun - Abdya, Kamis (04 November 2021).

    Kapolres Gayo Lues  AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H melallui konferensi persnya menerangkan, pada tanggal 03 November 2021 Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil melintas jalan Terangun - Abdya melakukan pengangkutan narkotika jenis ganja.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan giat operasi tertutup, dan memberhentikan satu mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan di Desa Jabo Kecamatan Terangun. 

    Lalu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan didalam mobil tersebut bermuatan Ganja sebanyak enam goni yang berisi 158 bal (158 kg), dan mengamankan sopir yang berinisial KS umur 47 tahun, alamat Kabupaten Aceh Selatan.

    Setelah sopir ditangkap, KS mengaku disuruh oleh inisial PL yang sedang berada di Lapas Meulaboh, dari keterangan KS bahwa, PL disuruh oleh inisial RT sesuai dengan nomor hp yang diberikan PL kepada KS untuk dihubungi. 


    Carlie melanjutkan, Setelah aparat menangkap RT, RT pun mengaku disuruh oleh orang yang berinisial BD untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Sumatera Utara.

    Selanjutnya, pihak aparat menangkap BD, dari hasil pemeriksaan BD, ternyata ia pun disuruh oleh seseorang yang berinisial TH untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok ke Sumatera Utara.

    Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata TH sudah melarikan diri mengetahui akan ditangkap dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga sudah dikeluarkan surat DPO.

    Polres menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat 2, jonto pasal 111 ayat 2, jonto pasal 132 ayat 2, UU No.35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (AViD/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini