Empat dari 9 Komplotan Curas di Asahan Berhasil Ditangkap
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Empat dari 9 Komplotan Curas di Asahan Berhasil Ditangkap

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 21 Oktober 2021, Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T15:26:50Z
    masukkan script iklan disini
    Para pelaku Curas di Asahan Sumut (Ist).

    Asahan (Sumut) , Kabartujuhsatu.news,-Personel Satreskrim Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil meringkus empat dari sembilan orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Asahan. 

    Keempat pelaku diamankan petgas di empat lokasi berbeda. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni RS (30), BH (26), RASH (25), dan ALM (17). 

    Keempat pelaku diamankan terkait tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial CR warga Pulau Bandring, Asahan, Rabu (13/10/2021) lalu.

    "Kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar indekos temannya di Jalan Durian Kisaran," kata Putu Yudha, Kamis (21/10/2021). Putu mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban dan temannya sedang bersantai di kamar kos. 

    Selanjutnya, sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar tersebut meminta korban untuk menyerahkan barang berharap milik mereka.

    "Setelah korban menyerah barangnya, pelaku langsung kabur, selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Asahan," ucapnya.


    Mendapatkan laporan, personel Satreskrim Polres Asahan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan mengamankannya.

    "Rabu (20/10/2021) kemarin kami berhasil mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi berbeda. Selanjutnya keempat tersangka kami amankan ke Polres Asahan," kata Putu.

    Putu mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa keempat tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

    "Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone jenis android yang didapatkan tersangka dari aksi kejahatan. 

    "Keempatnya kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," Pungkas Kapolres Asahan. 

    (Leo/Leodepari).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini