Kedepankan Restorative Justice, Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Sembarangan Lakukan Penuntutan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kedepankan Restorative Justice, Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Sembarangan Lakukan Penuntutan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 02 September 2021, September 02, 2021 WIB Last Updated 2021-09-03T01:13:42Z
    masukkan script iklan disini

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa tidak melakukan penuntutan secara sembarangan, tanpa melihat keadilan bagi masyarakat.


    Ia mengatakan, jaksa harus menjadi sosok yang pintar dan berintegritas serta mengedepankan hati nurani.


    "Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat," ujar Burhanuddin, saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021, dikutip dari keterangan pers, Kamis (2/9/2021).


    "Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati hurani. Sumber dari hukum adalah moral dan di dalam moral ada hati nurani," tutur dia.


    Burhanuddin berharap kejaksaan dikenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif (restorative justice).


    Menurut dia, dengan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam tiap proses penuntutan, kejaksaan akan melahirkan keadilan yang bermanfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.


    Dia memaparkan, berdasarkan laporan 22 Juli 2020 sampai 1 Juni 2021, ada 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.


    Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.


    Burhannudin menegaskan, jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.


    Ia mengingatkan, para pegawai kejaksaan adalah "man of law", artinya pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan.


    "Saya ingin kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Jaksa Agung Burhanuddin. (Red/Kompas).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini